Monday, March 8, 2010

KEPMEN NO. 235 TH 2003

KEPUTUSAN
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : KEP. 235 /MEN/2003
TENTANG
JENIS-JENIS PEKERJAAN YANG MEMBAHAYAKAN
KESEHATAN, KESELAMATAN ATAU MORAL ANAK


MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 74 ayat (3) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perlu ditetapkan jenis-jenis pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan atau moral anak;
b. bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri;

Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 Nomor 23 dari Republik Indonesia untuk Seluruh Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1951 Nomor 4);

2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1918);

3. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1999 tentang Pengesahan ILO Convention No. 138 Convention Minimum Age For Admission to Employment (Konvensi ILO mengenai Usia Minimum Untuk Diperbolehkan Bekerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3835);

4. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pengesahan ILO Convention No. 182 Concerning The Prohibition and Immediate Action for the Elimination of the Worst Forms of Child Labour (Konvensi ILO No. 182 mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak), Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3941);

5. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);

6. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);

7. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001 tentang Pembentukan Kabinet Gotong Royong;

8. Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak.


Memperhatikan : 1. Pokok-pokok Pikiran Sekretariat Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional tanggal 31 Agustus 2003;

2. Kesepakatan Rapat Pleno Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional tanggal 25 September 2003;


MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA TENTANG JENIS-JENIS PEKERJAAN YANG MEMBAHAYAKAN KESEHATAN, KESELAMATAN ATAU MORAL ANAK.


Pasal 1

Dalam Keputusan Menteri ini yang dimaksud dengan :

1. Anak adalah setiap orang yang berumur kurang dari 18 (delapan belas) tahun.

2. Menteri adalah Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Pasal 2


(1) Anak di bawah usia 18 (delapan belas) tahun dilarang bekerja dan/atau dipekerjakan pada pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan atau moral anak.

(2) Pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan atau moral anak sebagaimana tercantum pada Lampiran Keputusan ini.

(3) Jenis-jenis pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat ditinjau kembali sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi dengan Keputusan Menteri.


Pasal 3

Anak usia 15 (lima belas) tahun atau lebih dapat mengerjakan pekerjaan kecuali pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).


Pasal 4

Pengusaha dilarang mempekerjakan anak untuk bekerja lembur.


Pasal 5

Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Oktober 2003
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JACOB NUWA WEA



Lampiran : KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA.
NOMOR : KEP- 235 /MEN/2003
TANGGAL : 31 Oktober 2003


JENIS-JENIS PEKERJAAN YANG MEMBAHAYAKAN KESEHATAN DAN KESELAMATAN ANAK
A. Pekerjaan yang berhubungan dengan mesin, pesawat, instalasi, dan peralatan lainnya meliputi :

Pekerjaan pembuatan, perakitan/pemasangan, pengoperasian, perawatan dan perbaikan :

1. Mesin-mesin

a. mesin perkakas seperti: mesin bor, mesin gerinda, mesin potong, mesin bubut, mesin skrap;
b. mesin produksi seperti: mesin rajut, mesin jahit, mesin tenun, mesin pak, mesin pengisi botol.

2. Pesawat

a. pesawat uap seperti: ketel uap, bejana uap;
b. pesawat cairan panas seperti: pemanas air, pemanas oli;
c. pesawat pendingin, pesawat pembangkit gas karbit;
d. pesawat angkat dan angkut seperti: keran angkat, pita transport, ekskalator, gondola, forklift, loader;
e. pesawat tenaga seperti: mesin diesel, turbin, motor bakar gas, pesawat pembangkit listrik.

1. Alat berat seperti: traktor, pemecah batu, grader, pencampur aspal, mesin pancang.

2. Instalasi seperti: instalasi pipa bertekanan, instalasi listrik, instalasi pemadam kebakaran, saluran listrik.

3. Peralatan lainnya seperti: tanur, dapur peleburan, lift, perancah.

4. Bejana tekan, botol baja, bejana penimbun, bejana pengangkut, dan sejenisnya.

B. Pekerjaan yang dilakukan pada lingkungan kerja yang berbahaya yang meliputi :

1. Pekerjaan yang mengandung Bahaya Fisik

a. pekerjaan di bawah tanah, di bawah air atau dalam ruangan tertutup yang sempit dengan ventilasi yang terbatas (confined space) misalnya sumur, tangki;
b. pekerjaan yang dilakukan pada tempat ketinggian lebih dari 2 meter;
c. pekerjaan dengan menggunakan atau dalam lingkungan yang terdapat listrik bertegangan di atas 50 volt;
d. pekerjaan yang menggunakan peralatan las listrik dan/atau gas;
e. pekerjaan dalam lingkungan kerja dengan suhu dan kelembaban ekstrim atau kecepatan angin yang tinggi;
f. pekerjaan dalam lingkungan kerja dengan tingkat kebisingan atau getaran yang melebihi nilai ambang batas (NAB);
g. pekerjaan menangani, menyimpan, mengangkut dan menggunakan bahan radioaktif;
h. pekerjaan yang menghasilkan atau dalam lingkungan kerja yang terdapat bahaya radiasi mengion;
i. pekerjaan yang dilakukan dalam lingkungan kerja yang berdebu;
j. pekerjaan yang dilakukan dan dapat menimbulkan bahaya listrik, kebakaran dan/atau peledakan.

2. Pekerjaan yang mengandung Bahaya Kimia

a. pekerjaan yang dilakukan dalam lingkungan kerja yang terdapat pajanan (exposure) bahan kimia berbahaya;
b. pekerjaan dalam menangani, menyimpan, mengangkut dan menggunakan bahan-bahan kimia yang bersifat toksik, eksplosif, mudah terbakar, mudah menyala, oksidator, korosif, iritatif, karsinogenik, mutagenik dan/atau teratogenik;
c. pekerjaan yang menggunakan asbes;
d. pekerjaan yang menangani, menyimpan, menggunakan dan/atau mengangkut pestisida.

3. Pekerjaan yang mengandung Bahaya Biologis

a. pekerjaan yang terpajan dengan kuman, bakteri, virus, fungi, parasit dan sejenisnya, misalnya pekerjaan dalam lingkungan laboratorium klinik, penyamakan kulit, pencucian getah/karet;
b. pekerjaan di tempat pemotongan, pemrosesan dan pengepakan daging hewan;
c. pekerjaan yang dilakukan di perusahaan peternakan seperti memerah susu, memberi makan ternak dan membersihkan kandang;
d. pekerjaan di dalam silo atau gudang penyimpanan hasil-hasil pertanian;
e. pekerjaan penangkaran binatang buas.


C. Pekerjaan yang mengandung sifat dan keadaan berbahaya tertentu :

1. Pekerjaan konstruksi bangunan, jembatan, irigasi atau jalan.
2. Pekerjaan yang dilakukan dalam perusahaan pengolahan kayu seperti penebangan, pengangkutan dan bongkar muat.
3. Pekerjaan mengangkat dan mengangkut secara manual beban diatas 12 kg untuk anak laki-laki dan diatas 10 kg untuk anak perempuan.
4. Pekerjaan dalam bangunan tempat kerja yang terkunci.
5. Pekerjaan penangkapan ikan yang dilakukan di lepas pantai atau di perairan laut dalam.
6. Pekerjaan yang dilakukan di daerah terisolir dan terpencil.
7. Pekerjaan di kapal.
8. Pekerjaan yang dilakukan dalam pembuangan dan pengolahan sampah atau daur ulang barang-barang bekas.
9. Pekerjaan yang dilakukan antara pukul 18.00 – 06.00
JENIS-JENIS PEKERJAAN YANG MEMBAHAYAKAN MORAL ANAK


1. Pekerjaan pada usaha bar, diskotik, karaoke, bola sodok, bioskop, panti pijat atau lokasi yang dapat dijadikan tempat prostitusi.
2. Pekerjaan sebagai model untuk promosi minuman keras, obat perangsang seksualitas dan/atau rokok.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Oktober 2003


MENTERI
TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

JACOB NUWA WEA

0 komentar:

Post a Comment