Monday, March 1, 2010

UNDANG-UNDANG NO. 80 TAHUN 1957

UNDANG-UNDANG NO. 80 TAHUN 1957

Tentang

PERSETUJUAN KONVENSI ILO NO. 100
MENGENAI

PENGUPAHAN BAGI LAKI-LAKI DAN WANITA UNTUK
PEKERJAAN YANG SAMA NILAINYA
(Lembaran Negara No. 171 tahun 1957)


Konperensi Umum Organisasi Perburuhan Internasional,
Setelah disidangkan di Jenewa oleh Badan Pimpinan Kantor Perburuhan Internasional dan setelah mengadakan sidangnya yang ketiga puluh empat tanggal 6 Juni 1951, dan
Setelah memutuskan Unitika menerima beberapa usul mengenai azas pengupahan yang sama bagi buruh laki-laki dan wanita untuk pekerjaan yang sama nilainya, yang termasuk acara ketujuh dari agenda sidang, dan
Setelah menetapkan bahwa usul-usul ini harus berbentuk Konvensi internasional,
Menerima pada tanggal 29 Juni tahun 1951 Konvensi di bawah ini, yang dapat disebut Konvensi Kesamaan Pengupahan, 1951:
Pasal 1
Untuk maksud Konvensi ini :
a. Istilah 'pengupahan" meliputi upah atau gaji biasa, pokok atau minimum dan pendapatan-pendapatan tambahan apapun juga, yang harus dibayar secara langsung atau tidak, maupun secara tunai atau dengan barang oleh pengusaha kepada buruh berhubung dengan pekerjaan buruh.
b. Istilah 'pengupahan yang sama bagi buruh laki-laki dan wanita untuk pekerjaan yang sama nilainya' merujuk kepada nilai pengupahan yang diadakan tanpa diskriminasi berdasarkan jenis kelamin.

Pasal 2

1. Dengan jalan yang sepadan dengan cara yang berlaku untuk menetapkan nilai pengupahan, tiap-tiap Anggota harus memajukan dan sesuai dengan cara itu, menjamin pelaksanaan azas pengupahan yang sama bagi buruh laki-laki dan wanita untuk pekerjaan yang sama nilainya untuk semua buruh.
2. Azas ini dapat dilaksanakan :
a. dengan undang-undang atau peraturan nasional;
b. oleh badan penetapan upah yang didirikan menurut peraturan yang berlaku atau yang
diakui sah;
c. dengan perjanjian perburuhan; atau
d. dengan menggabungkan cara-cara ini.
Pasal 3

1. Dimana tindakan demikian akan membantu pelaksanaan ketentuan Konvensi ini, tindakan harus diambil untuk memajukan penilaian pekerjaan yang obyektip berdasarkan pekerjaan yang akan dijalankan.
2. Cara yang akan ditempuh dalam penilaian ini dapat diputuskan oleh pengusaha yang bertanggung jawab untuk penetapan nilai pengupahan atau bila nilai pengupahan itu ditetapkan dengan perjanjian perburuhan, oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
3. Nilai pengupahan yang berlainan antara buruh yang, tanpa memandang jenis kelamin, sesuai dengan perbedaan sebagai ditetapkan dengan penilaian obyektip demikian, dalam pekerjaan yang akan dijalankan tidak akan dianggap sebagai bertentangan dengan asas pengupahan yang sama bagi buruh laki-laki dan wanita untuk pekerjaan yang sama nilainya.

Pasal 4

Tiap-tiap Anggota harus bekerja sama sepatutnya dengan organisasi-organisasi pengusaha dan buruh yang bersangkutan untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan Konvensi.
Pasal 5

Surat ratifikasi Konvensi ini harus disampaikan kepada Direktur Jenderal Kantor Perburuhan Internasional untuk didaftarkan.

Pasal 6

1. Konvensi ini hanya akan mengikat Anggota Organisasi Perburuhan Internasional yang ratifikasinya telah didaftarkan pada Direktur Jenderal.
2. Konvensi ini akan belaku dua belas bulan sesudah tanggal ratifikasi oleh dua Anggota didaftarkan pada Direktur Jenderal.
3. Selanjutnya Konvensi ini akan mulai berlaku untuk tiap-tiap Anggota dua belas bulan sesudah tanggal ratifikasi Anggota tersebut didaftarkan.
Pasal 7

1. Keterangan yang disampaikan kepada Direktur Jenderal Kantor Perburuhan Internasional sesuai dengan ayat 2 pasal 35 dari Konstitusi Organisasi Perburuhan Internasional harus menyatakan :
a. daerah-daerah terhadap mana Anggota yang bersangkutan menanggung bahwa ketentuan-ketentuan dari Konvensi ini akan dilaksanakan tanpa perubahan;
b. daerah-daerah terhadap mana Anggota yang bersangkutan menanggung bahwa ketentuan-ketentuan dari Konvensi ini akan dilaksanakan dengan perubahan-perubahan, beserta hal ikhwal perubahan tersebut;
c. daerah-daerah dimana Konvensi ini tak dapat dilakukan dan dalam hal demikian, alasan-alasan yang menyebabkan Konvensi ini tidak dapat dilaksanakan;
d. daerah-daerah terhadap mana Anggota menangguhkan putusannya sambil menunggu pertimbangan lebih lanjut tentang keadaan di daerah itu.
1. Tanggungan yang dimaksud pada sub (a) dan (b) ayat 1 Pasal ini akan dianggap merupakan suatu bagian yang tidak dapat dipisahkan dari ratifikasi dan berlaku sebagai ratifikasi.
2. Tiap-tiap Anggota sewaktu-waktu dapat membatalkan seluruh atau sebagian tiap-tiap pembatasan yang dicantumkan dalam keterangannya yang asli berdasarkan ayat 1 sub (b),(c) atau (d) Pasal ini, dengan pernyataan yang diberikan kemudian.
4. Tiap-tiap Anggota, pada setiap waktu Konvensi ini dapat dibatalkan menurut ketentuan-ketentuan pada Pasal 9, dapat menyampaikan kepada Direktur Jenderal suatu keterangan yang dalam hal lain mengubah bunyi keterangan yang lalu dan memberitahukan keadaan sekarang dari daerah-daerah itu.

Pasal 8

1. Keterangan yang disampaikan kepada Direktur Jenderal Kantor Perburuhan Internasional sesuai dengan ayat 4 atau 5 pasal 35 dari Konstitusi Organsisasi Perburuhan Internasional harus menerangkan apakah ketentuan Konvensi ini akan dilaksanakan di daerah yang bersangkutan tanpa perubahan atau dengan perubahan; jika keterangan itu menyatakan bahwa ketentuan Konvensi ini akan dilaksanakan dengan perubahan, maka keterangan itu memuat juga hal ikhwal perubahan termaksud.
2. Anggota atau penguasa internasional yang bersangkutan, sewaktu-waktu dapat melepaskan seluruh atau sebagian haknya untuk mengadakan suatu perubahan yang telah dinyatakan dalam keterangan yang lalu dengan suatu keterangan yang disampaikannya kemudian.
3. Anggota atau penguasa internasional yang bersangkutan, pada setiap waktu Konvensi ini dapat dibatalkan menurut ketentuan Pasal 9, dapat menyampaikan kepada Direktur Jenderal keterangan yang dalam hal lain mengubah bunyi keterangan yang lalu dan memberitahukan keadaan sekarang mengenai pelaksanaan Konvensi ini.

Pasal 9

1. Anggota yang telah meratifikasi Konvensi ini, setelah lewat waktu 10 tahun terhitung dari tanggal Konvensi ini mulai berlaku, dapat membatalkannya dengan menyampaikan suatu keterangan kepada Direktur Jenderal Kantor Perburuhan Internasional untuk didaftarkan. Pembatalan demikian baru berlaku satu tahun sesudah tanggal pendatfarannya.

2. Tiap-tiap Anggota yang telah meratifikasi Konvensi ini dan tidak menggunakan hak pembatalan menurut ketentuan yang tercantum pada Pasal ini dalam tahun berikutnya setelah lewat sepuluh tahun seperti termaksud pada ayat 1, akan terikat untuk 10 tahun lagi dan sesudah itu dapat membatalkan Konvensi ini pada waktu berakhirnya tiap-tiap masa 10 tahun menurut ketentuan yang tercantum pada Pasal ini.

Pasal 10

1. Direktur Jenderal Kantor Perburuhan Internasional harus memberitahukan kepada segenap Anggota Organisasi Perburuhan Internasional tentang pendaftaran semua ratifikasi, keterangan dan pembatalan yang disampaikan kepadanya oleh Anggota Organisasi.
2. Pada waktu memberitahukan kepada Anggota Organisasi tentang pendaftran dan ratifikasi kedua yang disampaikan kepadanya, Direktur Jenderal harus memperingatkan Anggota Organisasi tanggal mulai berlakunya Konvensi ini.
Pasal 11
Direktur Jenderal Kantor Perburuhan Internasional harus menyampaikan kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk mendaftarkan, sesuai dengan Pasal 102 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa hal ikwal mengenai semua ratifikasi, keterangan dan pembatalan yang didaftarkannya menurut ketentuan Pasal-Pasal tersebut di atas.

Pasal 12

Pada waktu-waktu yang dipandang perlu Badan Pimpinan Kantor Perburuhan Internasional harus menyerahkan laporan mengenai pelaksanaan Konvensi ini kepada Konperensi Umum dan harus mempelajari apakah soal peninjauan kembali Konvensi ini seluruhnya atau sebagian perlu ditempatkan dalam Agenda Konperensi.

Pasal 13

1. Jika Konperensi menerima Konvensi baru yang telah mengubah sebagian atau seluruh Konvensi ini, kecuali Konvensi baru menentukan lain, maka :
a. dengan menyimpang dari ketentuan Pasal 9, ratifikasi Konvensi baru oleh Anggota berarti pembatalan Konvensi ini pada saat itu juga karena hukum, jika dan pada waktu Konvensi baru itu mulai berlaku;
b. mulai pada tanggal Konvensi berlaku, Konvensi ini tidak dapat diratifikasi lagi oleh Anggota.
1. Bagaimana juga Konvensi ini akan tetap berlaku dalam bentuk dan isi yang asli bagi Anggota yang telah meratifikasinya, tetapi belum meratifikasi Konvensi baru.

Pasal 14

Bunyi naskah Konvensi ini dalam bahasa Inggris dan Perancis kedua-duanya adalah resmi

0 komentar:

Post a Comment