Monday, July 7, 2014

Lembur dan penghitungan upah lembur

Bersedia Kerja Lembur ?? , salah satu pertanyaan pekerja/buruh di sesi wawancara pada saat akan masuk kerja di sebuah perusahaan,dan pasti akan dijawab BERSEDIA...hehehe, bukankah ini yang di tunggu-2 saat kita sudah bekerja di perusahaan/instansi. ya lembur seolah-olah sudah menjadi bagian penting dalam kehidupan pekerja/buruh untuk menutupi kebutuhan hidup mereka sehari-hari ketika upah pokoknya tidak bisa mencukupi, bahkan sebagian pekerja/buruh berfikir, biar aja Gaji Pokok kecil yang penting lembur banyak
.sebelum itu kita harus tahu dulu definisi lembur , Lembur adalah melakukan Pekerjaan dinas yang dikerjakan di luar jam (waktu)  dinas. kemudian penyebab perusahaan menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan kerja lembur karena kapasitas produksi yang tidak bisa memenuhi pesanan kustomer, kerusakan mesin produksi, tenaga kerja kurang memadai baik jumlah maupun keahlian ataupun kejadian yang bersifat force majeur, meski begitu lembur mempunya beberapa dampak yaitu dampak positif (berupa kepuasan kerja, penghasilan bertambah, pengalaman kerja bertambah), dan dampak negatif (berupa kelelahan kerja, berkurangnya gairah kerja, kejenuhan ketja, berkurangnya konsentrasi kerja, kehilangan waktu sosial)Perlu di ketahui bahwa Pekerja/Buruh merupakan asset yang sangat berharga bagi perusahaan bahkan juga negara, dari keringat mereka jugalah sebagian besar keuntungan perusahaan dan juga  devisa negara ini berasal. Namun sungguh disayangkan, masih ada diantara mereka baik perusahaan maupun pekerja yang tid ak mengetahui persis tentang hak yang seharusnya pekerja/buruh terima menyangkut upah pekerja, salah satu nya adalah upah lembur pekerja, dan seolah olah negara dalam hal ini kementrian kerja juga seolah pura-pura tidak tahu. Hal ini dikarenakan keterbatasan Pekerja/Buruh sendiri yang tidak faham tentang perhitungan upah lembur, dan upaya – upaya oknum yang tidak mengharapkan Pekerja/Buruh mengetahui hal ini.Perlu kita ketahui bahwa Segala hal yang berhubungan dengan Upah Lembur termaktub di dalam Pasal 78 UU No 13 Tahun 2003 dan Keputusan Menakertrans NOMOR KEP. 102/MEN/VI/2004 TENTANG WAKTU KERJALEMBUR DAN UPAH KERJA LEMBUR

Pasal 78 UU No 13 Tahun 2003


  • Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 77 ayat 2 harus memenuhi syarat:
  • ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan; dan
  • waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu.
  • Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja wajib membayar upah kerja lembur.
  • Ketentuan waktu kerja lembur tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.
  • Ketentuan mengenai waktu kerja lembur dan upah kerja lembur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri.


Kepmenakertrans No. 102 Tahun 2004 TENTANG WAKTU KERJA LEMBUR DAN UPAH KERJA LEMBUR
  • Pengaturan waktu kerja lembur berlaku untuk semua perusahaan, kecuali bagi perusahaan pada sektor usaha tertentu atau pekerjaan tertentu. Perusahaan pada sektor usaha tertentu atau pekerjaan tertentu ini diatur tersendiri dengan Keputusan Menteri.
  • Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu. Tidak termasuk kerja lembur yang dilakukan pada waktu istirahat mingguan atau hari libur resmi.
  • Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja, wajib membayar upah lembur.
  • Bagi pekerja/buruh yang termasuk dalam golongan jabatan tertentu (yang memiliki tanggung jawab sebagai pemikir, perencana, pelaksana dan pengendali jalannya perusahaan yang waktu kerjanya tidak dapat dibatasi menurut waktu kerja yang ditetapkan perusahaan), tidak berhak atas upah kerja lembur dengan ketentuan mendapat upah yang lebih tinggi.
  • Perhitungan upah kerja lembur berlaku bagi semua perusahaan.
  • Untuk melakukan kerja lembur harus ada perintah tertulis dari pengusaha dan persetujuan tertulis dari pekerja/buruh yang bersangkutan. dapat dibuat dalam bentuk daftar pekerja/buruh yang bersedia bekerja lembur yang ditandatangani oleh pekerja/buruh yang bersangkutan dan pengusaha.
  • Pengusaha harus membuat daftar pelaksanaan kerja lembur yang memuat nama pekerja/buruh yang bekerja lembur dan lamanya waktu kerja lembur.
  • Perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh selama waktu kerja lembur berkewajiban :

  1. membayar upah kerja lembur;                  
  2. memberi kesempatan untuk istirahat secukupnya;                  
  3. memberikan makanan dan minuman sekurang-kurangnya 1.400 kalori apabila kerja lembur dilakukan selama 3 (tiga) jam atau lebih (Tidak boleh diganti dengan uang).

  • Perhitungan upah lembur didasarkan pada upah bulanan. Cara menghitung upah sejam adalah 1/173 kali upah sebulan.
  • Dalam hal upah pekerja/buruh dibayar secara harian, maka penghitungan besarnya upah sebulan adalah upah sehari dikalikan 25 (dua puluh lima) bagi pekerja/buruh yang bekerja 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau dikalikan 21 (dua puluh satu) bagi pekerja/buruh yang bekerja 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
  • Dalam hal upah pekerja/buruh dibayar berdasarkan satuan hasil, maka upah sebulan adalah upah rata-rata 12 (dua belas) bulan terakhir.
  • Dalam hal pekerja/buruh bekerja kurang dari 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka upah sebulan dihitung berdasarkan upah rata-rata selama bekerja dengan ketentuan tidak boleh lebih rendah dari upah dari upah minimum setempat.
  •  Dalam hal upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap maka dasar perhitungan upah lembur adalah 100 % (seratus perseratus) dari upah.
  • Dalam hal upah terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap, apabila upah pokok tambah tunjangan tetap lebih kecil dari 75 % (tujuh puluh lima perseratus) keseluruhan upah, maka dasar perhitungan upah lembur 75 % (tujuh puluh lima perseratus) dari keseluruhan upah.

UPAH SATU JAM LEMBUR = 1/173 X upah sebulan
Nominal angka 1/173 sendiri didapat dari rumus hasil perhitungan sebagai berikut:
1 tahun = 52 minggu 1 bulan = 52 : 12 = 4,333333 minggu 
Total jam kerja per-minggu = 40 jam Total jam kerja per-bulan = 40 X 4,333333 = 173,33 yang kemudian dilakukan pembulatan menjadi 173 jam.
Maka hasil akhir yang didapat untuk menghitung upah per-jam adalah seperti perhitungan yang tertera pada kotak diatas.Sebagai contoh, misalnya penghasilan sebulan Bang Ucup adalah Rp. 2.447.445,- maka untuk upah lembur 1 jam Bang Ucup adalah 
1/173 X 2.447.445 = 14.147 

Cara perhitungan upah kerja lembur sebagai berikut :

LEMBUR DILAKUKAN PADA HARI KERJA :
  1. jam pertama dibayar 1,5 X upah sejam,
  2. setiap jam kerja lembur berikutnya harus dibayar 2 X upah sejam.


LEMBUR DILAKUKAN PADA HARI ISTIRAHAT MINGGUAN / HARI LIBUR RESMI :

A.UNTUK WAKTU KERJA 6 HARI KERJA 40 JAM SEMINGGU : 
          
1. perhitungan upah kerja lembur untuk 7 (tujuh) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, dan jam kedelapan dibayar 3 (tiga) kali upah sejam dan jam lembur kesembilan dan kesepuluh 4 (empat) kali upah sejam; 
2. apabila hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek perhitungan upah lembur 5 (lima) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, jam keenam 3 (tiga) kali upah sejam dan jam lembur ketujuh dan kedelapan 4 (empat) kali upah sejam. 

B. UNTUK WAKTU KERJA 5 HARI KERJA 40 JAM SEMINGGU :

maka perhitungan upah kerja lembur untuk 8 (delapan) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, jam kesembilan dibayar 3 (tiga) kali upah sejam dan jam kesepuluh dan kesebelas 4 (empat) kali upah.

Bagi perusahaan yang telah melaksanakan dasar perhitungan upah lembur yang nilainya lebih baik dari Keputusan Menteri ini, maka perhitungan upah lembur tersebut tetap berlaku. dan perlu juga di ingat juga bahwa ketika pekerja /buruh kerja lembur maka dia sudah kehilangan waktu istirahat dan waktu sosial yang sebenarnya tidak bisa di ganti dalam bentuk materi sebesar apapun. dan meskipun sifat kerja lembur yang harus persetujuan buruh/pekerja , tapi pada prinsipnya buruh/pekerja ada dalam posisi yang kurang menguntungkan, dan ingat bukan mustahil suatu saat tidak ada lembur sama sekali.

Ada yang jauh lebih penting yaitu kita memperjuangkan upah layak, harga kebutuhan pokok yang stabil ( dalam hal ini terjangkau dengan gaji buruh/pekerja ) juga kesejahteraan serta pendidikan yang layak dan murah.


            2 komentar:

            Unknown said...

            super sekali om timo....

            Unknown said...

            apakah setiap perusahaan harus menerapkan hal ttersebut min? atau hanya perusahaan negeri saja? Cara Membuat Website Gratis

            Post a Comment