Tuesday, July 3, 2018

BBM Bersubsidi

BBM Bersubsidi

Beberapa waktu belakangan ini orang lagi sibuk terkait kenaikan BBM Non subsidi, sebelum kita ikut ribut yuk kita pahami BBM apa saja yang termasuk golongan subsid dan non subsidi supaya kita jadi nambah cerdas dikit.
berdasarkan Perpres 191 Tahun 2014 yang di tandta tangani oleh Presiden RI Joko Widodo, BBM dibagi dalam 3golongan BBM yaitu
  • Jenis BBM Tertentu; 
  • Jenis BBM Khusus Penugasan; 
  • Jenis BBM Umum
Nah berdasarkan perpres ini hanya Jenis BBM Tertentu yang mendapatkan subsidi dari dan itu adalah
  • Minyak Tanah, untuk Penggunaan :
    • Rumah Tangga
    • Usaha Mikro
    • Usaha Perikanan
  • Minyak Solar, untuk Penggunaan 
    • Usaha Mikro
    • Usaha Perikanan
    • Usaha Pertanian
    • Transportasi 
    • Pelayanan Umum
Dan di luar itu  berarti termasuk BBM non subsidi, jadi .... ??

 silahkan baca di Perpres 191 Tahun 2014 atau silahkan download di sini

Iwan Jaketijo

0 komentar:

Post a Comment