Thursday, November 4, 2010

KTP & KK

KTP & KK


A. DASAR HUKUM
Perda

B. KETENTUAN UMUM
1. Kartu Keluarga yang selanjutnya disebut KK adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah keluarga.
2. Keluarga adalah sekelompok orang yang mendiami sebagaian atau seluruh bangunan yang tinggal bersama dan makan dari satu dapur yang tidak terbatas pada orang-orang yang mempunyai hubungan darah saja atau seorang yang mendiami sebagain atau seluruh bangunan yang mengurus keperluan hidupnya sendiri.
3. Kartu Tanda Penduduk yang selanjutnya disingkat KTP adalah kartu sebagai tanda bukti (legitimasi) bagi setiap penduduk baik warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing.
4. KK berlaku untuk lima tahun dan kTP berlaku tiga tahun kecuali yang berusia 60 Th keatas, berlaku seumur hidup.

C. PERSYARATAN
1. Surat Pengantar dari RT diketahui RW
2. Foto copy KK
3. pas Foto 2X3
4. Mengisi format yang telah disediakan

D. PROSEDUR PELAYANAN
Pemohon datang ke Kantor Kecamatan dengan membawa persyaratan tersebut diatas

E. BIAYA
GRATIS (Tidak dipungut Biaya)

0 komentar:

Post a Comment