Friday, May 17, 2013

PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2012




MENTERI
TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 13 TAHUN  2012

TENTANG

KOMPONEN DAN PELAKSANAAN TAHAPAN PENCAPAIAN
KEBUTUHAN HIDUP LAYAK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
 a. bahwa komponen dan pelaksanaan tahapan pencapaian kebutuhan hidup layak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER. 17/MEN/VIII/2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 89 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sudah tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan di lapangan sehingga perlu disempurnakan;


b. bahwa perubahan, penyesuaian, dan peningkatan kebutuhan hidup layak sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah memperhatikan saran dan pertimbangan Dewan Pengupahan Nasional dan Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri tentang komponen dan pelaksanaan tahapan pencapaian kebutuhan hidup layak;

Mengingat  :
 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);

2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);

4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan;

5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.01/MEN/ 1999 tentang Upah Minimum sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi  Nomor  KEP. 226/MEN/2000;  


MEMUTUSKAN:

Menetapkan
 :
 PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI TENTANG KOMPONEN DAN PELAKSANAAN TAHAPAN PENCAPAIAN KEBUTUHAN HIDUP LAYAK.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
 
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
 
1. Kebutuhan hidup layak yang selanjutnya disingkat KHL adalah standar kebutuhan seorang pekerja/buruh lajang untuk dapat hidup layak secara fisik untuk kebutuhan 1 (satu) bulan. 
2. Dewan Pengupahan Provinsi adalah suatu lembaga non struktural yang bersifat tripartit, dibentuk dan anggotanya diangkat oleh Gubernur dengan tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Gubernur dalam rangka penetapan upah minimum dan penerapan sistem pengupahan ditingkat provinsi serta menyiapkan bahan perumusan pengembangan sistem pengupahan nasional.
3. Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota adalah suatu lembaga non struktural yang bersifat tripartit, dibentuk dan anggotanya diangkat oleh Bupati/Walikota yang bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Bupati/Walikota dalam rangka pengusulan upah minimum dan penerapan sistem pengupahan di tingkat Kabupaten/Kota serta menyiapkan bahan perumusan pengembangan sistem pengupahan nasional.


 BAB II
KOMPONEN KHL

Pasal 2

KHL terdiri dari komponen  dan jenis kebutuhan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

(1) Nilai masing-masing komponen dan jenis KHL diperoleh melalui survei harga yang dilakukan secara berkala.
(2) Kualitas dan Spesifikasi teknis masing-masing komponen dan jenis KHL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disepakati sebelum survei dilaksanakan dan ditetapkan oleh Ketua Dewan Pengupahan Provinsi atau Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota. 
(3) Survei dilakukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi atau Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dengan membentuk tim yang keanggotaannya terdiri dari anggota Dewan Pengupahan dari unsur tripartit, unsur perguruan tinggi/pakar, dan dengan mengikutsertakan Badan Pusat Statistik setempat.  
(4) Hasil survei sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebagai nilai KHL oleh Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota.
(5) Survei komponen dan jenis KHL dilakukan dengan menggunakan pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini.


Pasal 4

(1) Dalam hal di Kabupaten/Kota belum terbentuk Dewan Pengupahan, maka survei dilakukan oleh Tim Survei yang dibentuk oleh Bupati/Walikota.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) keanggotaannya secara tripartit dan dengan mengikutsertakan Badan Pusat Statistik setempat.
(3) Hasil survei yang diperoleh tim survei sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bupati/Walikota sebagai nilai KHL.

Pasal 5

Nilai KHL yang ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota atau Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 disampaikan kepada Gubernur secara berkala.


BAB III
KHL DALAM PENETAPAN UPAH MINIMUM

Pasal 6

(1) Penetapan Upah Minimum oleh Gubernur berdasarkan KHL dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

(2) Dalam penetapan upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Gubernur harus membahas secara simultan dan mempertimbangkan faktor-faktor sebagai berikut:

a. nilai KHL yang diperoleh dan ditetapkan dari hasil survei;

b. produktivitas makro yang merupakan hasil perbandingan antara jumlah Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) dengan jumlah tenaga kerja pada periode yang sama;

c. pertumbuhan ekonomi merupakan pertumbuhan nilai PDRB;
d. kondisi pasar kerja merupakan perbandingan jumlah kesempatan kerja dengan jumlah pencari kerja di daerah tertentu pada periode yang sama;
e. kondisi usaha yang paling tidak mampu (marginal) yang ditunjukkan oleh perkembangan keberadaan jumlah usaha marginal di daerah tertentu pada periode tertentu.
(3) Dalam penetapan Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur memperhatikan saran dan pertimbangan Dewan Pengupahan Provinsi dan rekomendasi Bupati/Walikota.


Pasal 7

Upah Minimum Provinsi yang ditetapkan Gubernur didasarkan pada nilai KHL Kabupaten/Kota terendah di Provinsi yang bersangkutan dengan mempertimbangkan produktivitas, pertumbuhan ekonomi, kondisi pasar kerja  dan usaha yang paling tidak mampu (marginal).

Pasal 8

Upah minimum yang ditetapkan oleh Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.


BAB IV
PELAKSANAAN TAHAPAN PENCAPAIAN KHL

Pasal 9

(1) Pencapaian KHL  dalam penetapan upah minimum merupakan perbandingan besarnya Upah Minimum terhadap nilai KHL pada periode yang sama.
(2) Penetapan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diarahkan kepada pencapaian KHL.

(3) Pencapaian KHL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diwujudkan secara bertahap dalam penetapan Upah Minimum oleh Gubernur.




BAB V
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 10

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.17/MEN/VIII/2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.



Pasal 11

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Juli 2012                                 

MENTERI
TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

Drs. H. A. MUHAIMIN ISKANDAR, M.Si.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Juli 2012

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
                REPUBLIK INDONESIA,

                                 ttd.

                    AMIR SYAMSUDIN


BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 707



LAMPIRAN  I

PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 13 TAHUN  2012

TENTANG

KOMPONEN  DAN PELAKSANAAN TAHAPAN PENCAPAIAN

KEBUTUHAN  HIDUP LAYAK

KOMPONEN KEBUTUHAN HIDUP LAYAK UNTUK PEKERJA LAJANG

DALAM SEBULAN DENGAN 3.000 K KALORI PER HARI

HARGA SATUAN
 NILAI SEBULAN
 KUALITAS/ KRITERIA
 SATUAN
 JUMLAH KEBUTUHAN
 NO
 KOMPONEN DAN JENIS KEBUTUHAN

(Rp)
 (Rp)

I.
 MAKANAN DAN MINUMAN

1
 Beras Sedang 10.00Kg

2
 Sumber Protein :
a.   DagingSedang0.75Kg
b.   Ikan Segar Baik1.20 Kg
c.   Telur ayam Telur ayam ras 1.00Kg

Kacang-kacangan :
 3. Tempe/tahu Baik 4.50Kg
4. Susu bubuk Sedang 0.90Kg
5.  Gula pasir Sedang 3.00 Kg
6. Minyak goreng Curah 2.00Kg
7. Sayuran Baik 7.20 Kg
8. Buah-buahan (setara pisang/pepaya) Baik 7.50 Kg
9. Karbohidrat lain (setara tepung terigu) sedang 3.00 Kg

Teh atau Celup 1.00 Dus isi 25 10
kopi Sachet 4.00 75 gr

11. Bumbu-bumbuan (nilai 1 s/d 10) 15.00 %

JUMLAH

II.
 SANDANG

12. Celana panjang/rok/Pakaian Muslim katun Sedang 6/12 Potong

13 Celana pendek katun sedang 2/12 potong

14 Ikat Pinggang Kulit sintetis, Polos, Tidak Branded1/12 Buah

15 Kemeja lengan pendek/blus setara katun 6/12 Potong

16 Kaos oblong /BH Sedang  6/12 Potong

17 Celana dalam Sedang  6/12 Potong

18 Sarung/kain panjang Sedang  3/24 Helai

19 Sepatu kulit sintetis  2/12 Pasang

20 Kaos Kaki Katun,Polyester, Polos, Sedang
  4/12
 Pasang

21
 Perlengkapan pembersih sepatu :

a. Semir Sepatu
 Sedang
 6/12
 Buah

b. Sikat Sepatu
 Sedang
 1/12
 Buah

22
 Sandal jepit
 karet
  2/12
 Pasang

23
 Handuk mandi
 100 cm x 60 cm
  1/12
 Potong

24
 Perlengkapan Ibadah :

a. Sajadah
 sedang
   1/12
 Potong

b. Mukenah
 sedang
   1/12
 Potong

c. Peci, dll
 sedang
   1/12
 Potong

JUMLAH

III.
 PERUMAHAN

25
 Sewa kamar
 dapat menampung jenis KHL lainnya
 1.00
 Bulan

26
 Dipan/tempat tidur
 No.3, polos
  1/48
 Buah

27
 Perlengkapan tidur :

a. Kasur Busa
 busa
  1/48
 Buah

b. Bantal Busa
 busa
  2/36
 Buah

28
 Seprei dan sarung bantal
 katun
  2/12
 Set

29
 Meja dan kursi
 1 meja/4 kursi
  1/48
 Set

30
 Lemari pakaian
 Kayu Sedang
  1/48
 Buah

31
 Sapu
 Ijuk Sedang
  2/12
 Buah

32
 Perlengkapan makan :

a.  Piring makan
 polos
  3/12
 Buah

b. Gelas minum
 polos
  3/12
 Buah

c. Sendok dan garpu
 Sedang
  3/12
 Pasang

33
 Ceret almunium
 ukuran 25cm
  1/24
 Buah

34
 Wajan almunium
 ukuran 32cm
  1/24
 Buah

35
 Panci almunium
 ukuran 32cm
  2/12
 Buah

36
 Sendok masak
 almunium
  1/12
 Buah

37
 Rice Cooker ukuran 1/2 liter
 350 watt
   1/48
 Buah

38
 Kompor dan Perlengkapannya :

a. Kompor Gas  1 tungku
 SNI
  1/24
 Buah

b. Selang dan regulator
 SNI
  1/24
 Set

c. Tabung Gas 3 kg
 Pertamina
  1/60
 Buah

39
 Gas Elpiji
 @ 3 kg
 2.00
 tabung

40
 Ember plastik
 isi 20 liter
  2/12
 Buah

41
 Gayung Plastik
 sedang
  1/12
 Buah

42
 Listrik
 900 watt
 1.00
 Bulan

43
 Bola Lampu hemat energi
 14 watt
  3/12
 Buah

44
 Air bersih
 standar PAM
 2.00
 Meter Kubik

cream/
 1.50
 Kg
 Sabun cuci pakaian
 45

deterjen

46
 Sabun cuci piring (colek)
 500 gr
 1.00
 buah

47
 Seterika
 250 Watt
  1/48
 buah

48
 Rak Piring Portable plastik
 Sedang
   1/24
 buah

49
 Pisau dapur
 Sedang
 1/36
 buah

50
 Cermin
 30 x 50 cm
 1/36
 Buah

JUMLAH

IV.
 PENDIDIKAN

51
 Bacaan/
 Tabloid/
 4 atau
 Eks atau

radio
 4 band
  1/48
 buah

52
 Ballpoint/pensil
 Sedang
 6/12
 buah

JUMLAH

V.
 KESEHATAN

53
 Sarana kesehatan :

a.     Pasta gigi
 80 gram
 1.00
 Tube

b.      Sabun mandi
 80 gram
 2.00
 Buah

c.     Sikat gigi
 produk lokal
  3/12
 Buah

d.     Shampoo
 produk lokal
 1.00
 Botol 100 ml

e.     Pembalut atau
 isi 10
 1.00
 Dus

       alat cukur
 1.00
 set

54
 Deodorant
 100 ml/g
  6/12
 Botol

55
 Obat anti nyamuk
 Bakar
 3.00
 Dus

56.  Potong rambut ditukang cukur/salon
  6/12
 Kali

57
 Sisir
 biasa
 2/12
 Buah

JUMLAH

VI.
 TRANSPORTASI

58
 Transport kerja dan lainnya
 Angkutan Umum
 30
 Hari (PP)

JUMLAH

VII.
 REKREASI DAN TABUNGAN

59
 Rekreasi
 daerah sekitar
  2/12
 Kali

60
 Tabungan  (2% dari nilai 1 s.d 59)
 2
 %

JUMLAH
   

JUMLAH (I + II + III + IV + V + VI + VII)

          Ditetapkan di Jakarta

          pada tanggal 10 Juli 2012

MENTERI

TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

REPUBLIK INDONESIA

ttd.

Drs. H. A. MUHAIMIN ISKANDAR, M.Si





LAMPIRAN II
PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 13 TAHUN 2012

TENTANG

KOMPONEN DAN PELAKSANAAN TAHAPAN PENCAPAIAN KEBUTUHAN HIDUP LAYAK


 PEDOMAN SURVEI HARGA
PENETAPAN NILAI KEBUTUHAN HIDUP LAYAK  (KHL)

I. Pembentukan Tim Survei KHL oleh Ketua Dewan atau Bupati/Walikota



A. Pada daerah yang telah terbentuk Dewan Pengupahan Provinsi atau Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota, maka anggota tim berasal dari anggota Dewan Pengupahan dan dengan mengikutsertakan BPS setempat.

B. Jumlah Tim Survei yang dibentuk disesuaikan dengan kebutuhan. Anggota masing-masing Tim Survei di daerah yang telah terbentuk Dewan Pengupahan sebanyak 5 (lima) orang, yang terdiri dari 4 (empat) orang anggota Dewan Pengupahan yang keanggotaannya terdiri dari unsur Pemerintah, Organisasi Pengusaha, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Perguruan Tinggi dan Pakar,  dan 1 (satu) orang dari BPS setempat.

C. Pada daerah yang belum terbentuk Dewan Pengupahan, maka Tim survey yang keanggotaannya secara tripartit dibentuk oleh Bupati/Walikota.

D.  Jumlah Tim Survei yang dibentuk disesuaikan dengan kebutuhan. Anggota masing-masing Tim Survei di daerah yang belum terbentuk Dewan Pengupahan sebanyak 4 (empat) orang, yang terdiri dari 1 (satu) orang unsur pengusaha, 1 (satu) orang unsur pekerja/buruh, 1 (satu) orang unsur Pemerintah, dan 1 (satu) orang dari BPS setempat.




II. Pelaksanaan Survei



A. Kuisioner



Survei menggunakan kuisioner yang memuat hal-hal yang perlu ditanyakan kepada responden untuk memperoleh informasi harga barang/jasa sesuai dengan jenis-jenis kebutuhan dalam komponen KHL.


B. Pemilihan Tempat Survei




1. Survei harga dilakukan di pasar tradisional yang menjual barang secara eceran, bukan pasar induk dan bukan pasar swalayan atau sejenisnya.



Untuk jenis kebutuhan tertentu, survei harga dapat dilakukan di tempat lain di tempat jenis kebutuhan tersebut berada/dijual.
Kriteria pasar tradisional tempat survei harga :
a. Bangunan fisik pasar relatif besar.

b. Terletak pada daerah yang biasa dikunjungi pekerja/buruh.

c. Komoditas yang dijual beragam.

d. Banyak pembeli.

e. Waktu keramaian berbelanja relatif panjang



2. Survei kebutuhan yang dapat dilakukan bukan di pasar tradisional sebagai berikut :

a. Listrik : yang disurvei adalah nilai rekening listrik tempat tinggal pekerja berupa satu kamar sederhana yang memakai daya listrik sebesar 900 watt

b. Air : survei dilakukan di PDAM, tarif rumah tangga yang  menkonsumsi air bersih sebanyak 2.000 liter per bulan.

c. Transport : tarif angkutan dalam kota pulang pergi di daerah yang bersangkutan.

d. Harga tiket rekreasi disurvei di tempat rekreasi.

e. Potong  rambut : di tukang cukur untuk pria dan salon untuk wanita.

f. Sewa kamar : Survei dilakukan untuk 1 (satu) kamar yang mampu menampung semua jenis KHL yang disepakati, dalam kondisi kamar kosong.



C. Waktu Survei




1. Survei dilakukan pada minggu I (pertama) setiap bulan.

2. Waktu survei ditetapkan sedemikian rupa sehingga tidak terpengaruh oleh fluktuasi harga akibat perubahan kondisi pasar, misalnya antara lain saat menjelang bulan puasa dan hari raya keagamaan.





D. Responden




Responden yang dipilih adalah :
1. Pedagang yang menjual barang – barang kebutuhan secara eceran. Untuk jenis-jenis barang tertentu, dimungkinkan memilih responden yang tidak berlokasi di pasar tradisional, seperti meja/kursi, tempat tidur, kasur dan lain-lain.

2. Penyedia jasa seperti tukang cukur / salon, listrik, air dan angkutan umum.

3. Pemilihan responden perlu memperhatikan kondisi sebagai berikut:




a. Apakah yang bersangkutan berdagang pada tempat yang tetap / permanen / tidak berpindah – pindah;

b. Apakah yang bersangkutan menjual barang secara eceran;

c. Apakah yang bersangkutan mudah diwawancarai, jujur dan;

d. Responden harus tetap / tidak berganti – ganti.



E. Metode Survei Harga




Data harga barang dan jasa diperoleh dengan cara menanyakan harga barang seolah – olah petugas survei akan membeli barang, sehingga dapat diperoleh harga yang sebenarnya (harus dilakukan tawar menawar) Survei dilakukan terhadap tiga orang responden tetap yang telah ditentukan sebelumnya.

F. Penetapan Spesifikasi  Jenis Kebutuhan (Parameter Harga)




1. Beras


Kualitas beras sedang adalah jenis beras yang biasa di konsumsi oleh masyarakat setempat.

2. Sumber protein :

a. Daging yang dipilih adalah daging sapi atau daging kerbau atau daging kambing atau daging ayam atau daging yang biasa di konsumsi oleh masyarakat setempat dengan kualitas sedang.  

b. Ikan segar adalah ikan air tawar atau ikan laut yang biasa dikonsumsi masyarakat yang mudah didapat dan banyak dijual di pasar tradisional dengan kualitas baik.

c. Telur ayam adalah telur ayam ras. 






3. Kacangan-kacangan


Kacang-kacangan adalah jenis kacang yang biasa dikonsumsi oleh masyarakat setempat termasuk hasil olahan, seperti tahu dan tempe. Satuan harga dapat berupa harga per potong, per bungkus, per satuan berat (gram), liter. 

4. Susu bubuk


Susu bubuk adalah yang biasa dikonsumsi oleh masyarakat pada umumnya. Jika di daerah setempat jarang ditemukan susu bubuk, dapat diganti dengan susu cair yang setara.
 
5. Gula pasir


Gula pasir adalah gula pasir yang biasa dikonsumsi oleh masyarakat setempat.  

6. Minyak goreng


Minyak goreng adalah minyak curah yang biasa dikonsumsi oleh masyarakat setempat. Harga satuan dapat dalam bentuk kilogram (kg) atau liter.

7. Sayuran


Sayuran yang mudah didapat dan biasa dikonsumsi oleh masyarakat setempat, seperti bayam, kangkung, kol, kacang panjang, sawi dan lain – lain. Penetapan satuan dapat per kg atau per ikat.

8. Buah – buahan


Buah – buahan setara pisang dan pepaya adalah buah-buahan yang  biasa dikonsumsi dan mudah didapat oleh masyarakat setempat seperti jeruk lokal, semangka, dan lain-lain, dengan satuan per kg, per sisir atau per buah.

9. Karbohidrat lain


Sumber karbohidrat yang biasa dikonsumsi oleh masyarakat setempat dapat berupa mie instan atau mie kering, tepung terigu atau tepung beras dengan satuan per bungkus atau per kg.

10. Teh atau kopi


Teh celup yang biasa dikonsumsi oleh masyarakat setempat.  Dalam hal di suatu daerah tidak terdapat teh celup, dapat diganti dengan teh yang biasa digunakan di daerah setempat dengan jumlah kebutuhan yang setara atau kopi bubuk yang dijual dalam bentuk sachet yang biasa dikonsumsi oleh masyarakat setempat.
11. Bumbu – bumbuan


Harga bumbu – bumbuan tidak perlu disurvei, cukup mengacu pada total nilai komponen makanan dan minuman, yaitu sebesar 15 % dari nilai komponen makanan dan minuman.

12. Celana panjang/rok/pakaian muslim


Bahan setara katun yang biasa digunakan oleh masyarakat setempat.

13. Celana pendek


Bahan setara katun kualitas sedang yang biasa dipakai sehari-hari di rumah.

14. Ikat pinggang


Bahan dari kulit sintetis, polos dan tidak branded.

15. Kemeja lengan pendek/blus


Kemeja lengan pendek untuk pria dan blus untuk wanita, bahan setara katun yang biasa digunakan oleh masyarakat setempat.

16. Kaos oblong/BH


Kaos oblong untuk kebutuhan pekerja pria, dan BH untuk pekerja wanita. Dipilih kaos oblong/ BH yang biasa digunakan oleh masyarakat setempat.

17. Celana dalam


Terdiri dari celana dalam pria atau wanita dengan kualitas sedang yang biasa digunakan oleh masyarakat setempat.

18. Sarung /kain panjang


Merk yang biasa digunakan oleh masyarakat setempat.

19. Sepatu


Sepatu dari bahan kulit sintetis untuk pria atau wanita yang biasa digunakan oleh masyarakat setempat.

20. Kaos kaki


Bahan dari katun, polyester, polos dengan kualitas sedang.

21. Perlengkapan pembersih sepatu :

a. Semir sepatu



Bahan padat yang digunakan untuk merapikan warna sepatu.
b. Sikat sepatu



Alat yang digunakan untuk merapikan warna sepatu.

22. Sandal jepit


Sandal jepit yang terbuat dari bahan karet yang biasa digunakan oleh masyarakat setempat.

23. Handuk mandi


 Ukuran 100 cm x 60  cm  yang biasa digunakan oleh masyarakat setempat.

24. Perlengkapan ibadah :

a. Sajadah atau setara dengan harga sajadah, kualitas sedang yang biasa digunakan oleh masyarakat.

b. Mukenah atau setara dengan harga mukenah, kualitas sedang yang biasa digunakan oleh masyarakat.

c. Peci dan lain-lain sebagai penutup kepala yang digunakan untuk ibadah.






Kebutuhan perlengkapan ibadah disesuaikan dengan kebutuhan ibadah pekerja/buruh di wilayah setempat.

25. Sewa kamar


Harga sewa kamar dalam kondisi kosong sederhana yang biasa ditempati oleh satu orang pekerja/buruh untuk satu bulan yang dapat menampung jenis KHL lainnya.

26. Dipan /tempat tidur


Dipan ukuran No. 3 (90 cm x 200 cm) polos dan diplitur, terbuat dari bahan kayu yang biasa digunakan oleh masyarakat setempat.

27. Perlengkapan tidur:

a. Kasur terbuat dari bahan busa ukuran single bed dengan kualitas sedang yang biasa dipakai oleh masyarakat setempat.

b. Bantal terbuat dari bahan busa dengan kualitas sedang yang biasa dipakai oleh masyarakat setempat.


 
28. Seprei dan sarung bantal


Seprei dan sarung bantal yang terbuat dari bahan katun yang biasa digunakan oleh masyarakat setempat.

29. Meja dan kursi


1 meja dengan 4 kursi, terbuat dari bahan plastik atau bahan kayu yang biasa digunakan oleh masyarakat setempat.



30. Lemari pakaian


Terbuat dari kayu dengan kualitas sedang yang biasa digunakan oleh masyarakat setempat.

31. Sapu


Sapu adalah sapu ijuk atau bahan lain yang biasa digunakan oleh masyarakat setempat.

32. Perlengkapan makan:

a. Piring makan


Piring makan polos terbuat dari kaca yang biasa digunakan oleh masyarakat setempat.
b. Gelas minum


Gelas minum putih polos yang biasa digunakan oleh masyarakat setempat.
c. Sendok dan garpu


Dari bahan stainless yang biasa digunakan oleh masyarakat setempat.

33. Ceret almunium


Ceret almunium ukuran diameter 25 cm yang biasa digunakan oleh masyarakat setempat.

34. Wajan almunium


Wajan almunium ukuran diameter 32 cm yang biasa digunakan oleh masyarakat setempat.

35. Panci  almunium


Panci almunium ukuran diameter 32 cm yang biasa digunakan oleh  masyarakat setempat.

36. Sendok masak


Sendok dari bahan almunium yang biasa digunakan oleh masyarakat setempat.

37. Rice cooker


Rice cooker 350 watt ukuran ½ liter yang digunakan untuk memasak beras menjadi nasi dengan kualitas sedang.







38. Kompor dengan perlengkapannya:

a. Kompor gas 1 tungku dengan kualitas Standar Nasional Indonesia (SNI).

b. Selang dan regulator dengan kualitas Standar Nasional Indonesia (SNI).

c. Tabung gas dengan kualitas standar Pertamina.


Dalam hal di suatu daerah  belum mendapat distribusi kompor gas dan kelengkapannya serta tabung gas, maka dapat disepakati spesifikasi yang setara dengan kompor gas dan segala kelengakapannya serta tabung gas.

39. Gas Elpiji 


Gas elpiji ukuran berat 3 kg dengan kualitas Standar Nasional Indonesia (SNI) sebanyak 2 tabung per bulan.
Dalam hal di suatu daerah belum mendapat distribusi gas elpiji, maka dapat disepakati spesifikasi yang setara dengan  gas elpiji.

40. Ember plastik


Ember plastik dengan ukuran 20 liter yang biasa digunakan oleh masyarakat setempat.

41. Gayung plastik


Bahan plastik dengan ukuran dan kualitas sedang.

42. Listrik


Listrik dengan daya 900 watt dengan 2 titik.

43. Bola lampu hemat energi


Bola lampu yang digunakan adalah bola hemat energi (LHE) atau 14 watt atau yang setara.

44. Air bersih


Standar PAM, biaya rekening PAM untuk pemakaian 2 meter kubik air untuk 1 bulan.

45. Sabun cuci pakaian


 Sabun cream atau deterjen yang pada umumnya dipakai untuk mencuci pakaian yang biasa digunakan di daerah setempat.

46. Sabun cuci piring (sabun colek)


Sabun digunakan untuk mencuci peralatan masak dan makan adalah sabun colek atau yang biasa digunakan di daerah setempat.

47. Seterika


Seterika yang digunakan adalah seterika dengan 250 watt yang biasa digunakan masyarakat setempat.

48. Rak piring portable plastik


Rak piring portable terbuat dari plastik, digunakan untuk meletakkan/menyusun piring, gelas, dan sendok yang biasa digunakan masyarakat setempat.

49. Pisau dapur


Pisau dapur terbuat dari bahan stainless, yang biasa digunakan masyarakat setempat.

50. Cermin


Cermin dengan ukuran 30 cm x 50 cm yang biasa digunakan masyarakat setempat.

51. Bacaan/radio


Harga tabloid mingguan yang banyak beredar di daerah setempat, atau harga radio 4 band dan yang biasa digunakan oleh masyarakat setempat.

52. Ballpoint/pensil


Alat tulis ballpoint/pensil yang biasa digunakan masyarakat setempat.

53. Sarana kesehatan :

a. Pasta gigi


Produk lokal (tube 80 gram) yang biasa digunakan oleh masyarakat setempat.
b. Sabun mandi


Produk lokal (ukuran 80 gram) yang biasa digunakan oleh masyarakat setempat.
c. Sikat gigi


Produk lokal yang biasa digunakan oleh masyarakat setempat.
d. Shampoo


Produk lokal (ukuran 100 ml) yang biasa digunakan oleh masyarakat setempat.
e. Pembalut atau alat cukur


Pembalut  dengan  ukuran bungkus isi 10 atau 1 set alat cukur yang biasa digunakan oleh masyarakat setempat.
54. Deodorant


Deodorant yang digunakan dengan kualitas 100 ml/g sesuai kebutuhan pekerja di daerah yang bersangkutan.

55. Obat anti nyamuk


Obat anti nyamuk bakar yang dijual dalam satuan dus dan yang biasa digunakan oleh masyarakat setempat.

56. Potong  rambut


Untuk pria di tempat tukang cukur, dan untuk wanita di salon yang sederhana/kecil. 

57. Sisir


Alat untuk merapikan rambut dengan kualitas sedang.

58. Transport kerja dan lainnya


Angkutan umum yang biasa digunakan di daerah setempat, dengan tarif pulang pergi.

59. Rekreasi


Nilai rekreasi diukur dengan harga tiket satu kali masuk (bukan tiket terusan) ke arena tempat rekreasi/hiburan.

60. Tabungan


Dihitung 2 % dari total nilai jenis kebutuhan nomor 1 sampai dengan nomor  59.

G. Penentuan Kualitas / Merk Setiap Jenis Barang dan Jasa




Untuk jenis barang kebutuhan yang kualitas dan harganya sangat bervariasi, seperti pakaian dalam, celana panjang/rok, kemeja, blus, handuk, sarung dan lain – lain, maka yang dipilih adalah kualitas sedang sesuai dengan kesepakatan tim survei.

III. PENGOLAHAN DATA



Pengolahan data dilakukan secara bertahap sebagai berikut :

A. Tahap pertama adalah mengisi kolom rata – rata dan kolom penyesuaian satuan pada lembaran kuisioner. Kolom rata – rata merupakan  rata – rata dari harga 3 (tiga) responden. Sedangkan kolom penyesuaian satuan adalah untuk  beberapa jenis barang kebutuhan yang satuannya  tidak sama, seperti :



1. Bayam/kangkung/kacang panjang


Bayam, kangkung dan kacang panjang yang biasa dijual dengan satuan ikat. Jika harga 1 ikat =  Rp. 500,-  setelah ditimbang beratnya 0, 7 kg, maka harga per kg sama dengan Rp. 500,-  : 0,7  = Rp.  714,-

2. Pisang


Pisang merupakan salah satu jenis buah – buahan yang biasa dijual dalam satuan sisir.  Untuk mendapatkan harga per kg, terlebih dahulu ditimbang berat pisang per sisirnya. Sebagai contoh, jika satu sisir pisang yang harganya Rp. 5.000, - dengan berat 1,2 kg, maka harga pisang per kg adalah Rp. 5. 000, -  : 1,2  =  Rp. 4.166 ,-

3. Tempe


Jika satu potong tempe harganya Rp. 2.000,- dan beratnya 0,5 kg, maka harga per kg  adalah Rp. 2.000,-  :   0,5  = Rp. 4.000,-

4. Tahu


Jika satu potong tahu harganya Rp.200,- dengan berat  0,5 ons (0,05 kg), maka harga per kg  menjadi  Rp 200,- : 0,05 = Rp. 4.000,-

5. Kasur


Harga kasur dengan bahan busa.
 
6. Bantal


Harga bantal dengan bahan busa.

7. Sendok dan garpu


Harga 1 buah sendok ditambah harga 1 buah garpu merupakan harga 1 pasang.

8. Kebutuhan pria dan wanita


Ada beberapa jenis kebutuhan yang berbeda untuk pria dan wanita, sebagaimana dalam tabel dibawah ini : 








No.
 Pria
 Wanita

1.
 Celana panjang/ pakaian muslim
 Rok/pakaian muslim

2
 Kemeja
 Blus

3
 Kaos oblong
 BH

4
 Celana dalam pria
 Celana dalam wanita

5
 Sarung
 Kain panjang

6
 Sepatu pria
 Sepatu wanita

7.
 Cukur rambut
 Salon

8.
 Alat cukur
 Pembalut



Untuk jenis kebutuhan tersebut, setelah diperoleh harga rata – rata dari 3 (tiga) responden, dicari lagi harga rata – rata kebutuhan pria dan wanita.

Khusus jenis kebutuhan pria dan wanita berupa celana panjang/rok/ pakaian muslim,  dihitung sebagai berikut:
- Ditetapkan terlebih dahulu nilai pakaian muslim bagi wanita, yaitu harga gamis dijumlahkan dengan harga jilbab;

- Harga baju koko dipakai sebagai nilai pakaian muslim pria;


Selanjutnya nilai pakaian muslim bagi wanita dijumlahkan dengan nilai pakaian muslim bagi pria dan dibagi 2 (dua),  ditetapkan sebagai nilai rata-rata pakaian muslim.

Kemudian, harga celana panjang  dijumlahkan dengan harga rok dan nilai rata-rata pakaian muslim, yang selanjutnya dibagi 3 (tiga) ditetapkan sebagai nilai rata-rata kebutuhan celana panjang/rok/pakaian muslim.
Untuk kebutuhan yang terdiri dari beberapa macam komoditi seperti daging (yang terdiri dari daging ayam dan daging sapi) atau ikan segar yang terdiri dari beberapa jenis ikan, setelah dihitung harga rata – rata dari 3 responden, dihitung lagi rata – rata dari harga daging sapi dan daging ayam, begitu juga untuk barang – barang kebutuhan lainnya seperti ; ikan, kacang – kacangan, sayuran, buah – buahan dan  sumber karbohidrat.

Untuk mendapatkan biaya transport pergi pulang (PP) maka biaya transport dikalikan 2.

B. Tahap kedua adalah mengolah data dari lembar kuisioner untuk dimasukkan ke lembar form isian KHL sebagaimana Lampiran I Peraturan Menteri ini. Angka yang terdapat pada kolom rata – rata di lembar kuisioner dimasukkan ke kolom harga satuan pada lembar form isian KHL.  

C. Tahap ketiga adalah pengolahan data untuk mendapatkan angka nilai sebulan pada form isian KHL (kolom terakhir). Untuk mencari nilai sebulan komponen makanan dan minuman relatif mudah, cukup dengan mengalikan angka yang terdapat pada kolom  “jumlah kebutuhan“ dengan angka yang terdapat pada kolom harga per satuan. Sebagai contoh, jika harga beras per kg adalah sebesar Rp. 3.000, -, maka nilai sebulan adalah 10 x Rp. 3.000, -  = Rp. 30.000, -.

Nilai sebulan untuk bumbu – bumbuan adalah 15 % dari total nilai komponen makanan dan minuman nomor 1 s/d 10.

Pengolahan data untuk komponen Sandang, Perumahan, Pendidikan, Kesehatan, Transportasi serta Rekreasi dan Tabungan dilakukan sebagai berikut :

Komponen Sandang :
1. Celana panjang/rok/pakaian muslim, Kemeja lengan pendek/blus, Kaos oblong/BH dan Celana dalam.


Jumlah kebutuhan masing –masing 6 potong untuk 1 tahun.
Nilai sebulan  = harga x 6/12

2. Celana Pendek.


Nilai sebulan = harga x 2/12

3. Ikat pinggang bahan kulit sintetis, polos, tidak branded.


Nilai sebulan = harga x 1/12

4. Sarung/Kain panjang.


Nilai sebulan  = harga  x  3/24

5. Sepatu


Kebutuhan sepatu untuk 1 tahun 2 pasang. 
Nilai sebulan = harga x 2/12

6. Perlengkapan pembersih sepatu :

a. Semir Sepatu



Nilai sebulan = harga x 6/12
b. Sikat sepatu



Nilai sebulan = harga x 1/12

7. Sandal jepit


      Nilai sebulan = harga x 2/12
8. Kaos kaki bahan katun, polyester, polos dengan kualitas sedang


Nilai sebulan = harga x 4/12

9. Handuk mandi


Kebutuhan handuk mandi untuk 1 tahun, sebanyak 1 potong.
Nilai sebulan = harga x 1/12

10. Perlengkapan ibadah :

a. Sajadah



Nilai sebulan = harga x 1/12
b. Mukenah



Nilai sebulan = harga x 1/12
c. Peci, dll



Nilai sebulan = harga x 1/12

Komponen Perumahan :
1. Sewa kamar


Harga rata–rata pada kuisioner dapat langsung dimasukkan ke dalam form isian KHL, pemakaian sewa kamar adalah untuk 1 bulan

2. Dipan/tempat tidur, no. 3, polos


Kebutuhan dipan selama 4 tahun diperlukan 1 buah.
Nilai sebulan = harga x 1/48

3. Kasur busa


Kasur dipakai selama 4 tahun
Nilai sebulan = harga x 1/48

4. Bantal busa


Nilai sebulan = harga x 2/36

5. Seprei dan Sarung  bantal


Kebutuhan seprei dan sarung bantal sebanyak 2 set untuk satu tahun.
Nilai sebulan = harga x 2/12

6. Meja dan Kursi


Kebutuhan meja dan kursi 1 set untuk pemakaian selama 4 tahun
Nilai sebulan = harga 1 set x 1/48

7. Lemari pakaian bahan kayu, kualitas sedang.


Nilai sebulan = harga x 1/48



8. Sapu ijuk, kualitas sedang


Nilai sebulan = harga x 2/12

9. Perlengkapan makan : Piring Makan, Gelas minum serta Sendok dan Garpu


Kebutuhan masing–masing sebanyak 3 buah untuk 1 tahun
Nilai sebulan  = harga x 3/12

10. Ceret almunium


Kebutuhan ceret adalah1 buah untuk 2 tahun 
Nilai sebulan  = harga x 1/24

11. Wajan almunium


Kebutuhan wajan adalah1 buah untuk 2 tahun 
Nilai sebulan  = harga x 1/24

12. Panci almunium


Nilai sebulan = harga x 2/12

13. Sendok masak


Nilai sebulan = harga x 1/12

14. Rice cooker ukuran ½ liter


Nilai sebulan = harga x 1/48

15. Kompor Gas 1 tungku dan selang regulator , kualitas SNI


Nilai sebulan = harga x 1/24

16. Tabung Gas 3 kg, kualitas Pertamina


Nilai sebulan = harga x 1/60

17. Gas Elpiji @ 3 kg


Nilai sebulan = harga x 2

18. Ember plastik


Kebutuhan untuk 1 tahun sebanyak 2 buah.
Nilai sebulan  = harga x 2/12

19. Gayung plastik Nilai sebulan = harga x 1/12  
20. Listrik dan Air 
Untuk menghitung nilai listrik sebulan adalah biaya standard rekening listrik dengan daya 900 watt.
Untuk menghitung nilai air sebulan adalah biaya standard rekening PAM untuk pemakaian 2 meter kubik.  
21. Bola Lampu Hemat Energi (LHE) Nilai sebulan = Harga x 3/12  
22. Sabun cuci pakaian Kebutuhan sabun perbulan sebanyak 1,50 kg. Nilai sebulan = harga x 1,5 kg  
23. Sabun cuci piring Nilai sebulan = harga x 1 bungkus kemasan 500 gr  
24. Seterika 250 Watt Nilai sebulan = harga x 1/48  
25. Rak piring portable plastik Nilai sebulan = harga x 1/24
26. Pisau dapur Nilai sebulan = harga x 1/36  
27. Cermin 30 x 50 cm Nilai sebulan = harga x 1/36

Komponen Pendidikan
1. Bacaan/radio
Untuk mengetahui harga bacaan tabloid 4 eksemplar dalam sebulan adalah 4 kali harga 1 eksemplar. Untuk mengetahui biaya kebutuhan sebulan harga radio ukuran 4 band = harga x 1/48
2. Ballpoint/pensil 
Nilai sebulan = harga x 6/12

Komponen  Kesehatan
1. Sarana Kesehatan :
a. Pasta gigi,  nilai sebulan = harga x 1
b. Sabun mandi, nilai sebulan  =  harga x 2 
c. Sikat gigi, nilai sebulan  =  harga  x  3/12
d. Shampoo 100 ml, nilai sebulan = harga x 1 
e. Pembalut/alat cukur, nilai sebulan = harga x 1 

2. Deodorant 100 ml/g, nilai sebulan = harga x 6/12
3. Obat anti nyamuk bakar, nilai sebulan = harga x 3 
4. Potong rambut, nilai sebulan = harga  x 6/12  
5. Sisir, nilai sebulan = harga x 2/12 
Komponen Transportasi Nilai transport kerja sebulan  = harga x 30 PP  
Komponen Rekreasi dan Tabungan  Rekreasi, nilai sebulan = harga  x  2/12
Tabungan, nilai sebulan = 2 % x (jumlah nomor 1 s/d 60)

D. Tahap keempat adalah menghitung jumlah nilai komponen Kelompok    I s/d Kelompok VII 

1. Nilai komponen Makanan dan Minuman merupakan jumlah dari nilai jenis kebutuhan nomor 1 s/d 11.  2. Nilai komponen Sandang merupakan penjumlahan dari nilai jenis kebutuhan nomor 12  s/d  24.
3. Nilai komponen Perumahan merupakan penjumlahan dari nilai jenis kebutuhan nomor 25 s/d 50.  
4. Nilai komponen Pendidikan adalah nilai jenis kebutuhan nomor  51   dan 52.
5. Nilai komponen Kesehatan merupakan penjumlahan nilai jenis kebutuhan nomor 53 s/d 57.
6. Nilai komponen Transportasi adalah nilai jenis kebutuhan nomor  58.
7. Nilai komponen Rekreasi dan Tabungan merupakan penjumlahan nilai jenis kebutuhan nomor 59 dan 60.


E. Tahap Kelima adalah menghitung total nilai KHL dengan cara menjumlahkan nilai Komponen I + Komponen II + Komponen III + Komponen IV + Komponen V + Komponen VI + Komponen VII.










IV. PELAPORAN



A. Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota atau Bupati/Walikota menyampaikan laporan hasil survei berupa form isian KHL kepada Dewan Pengupahan Provinsi setiap bulan.



B. Dewan Pengupahan Provinsi menyampaikan rekapitulasi nilai KHL seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi yang bersangkutan kepada Dewan Pengupahan Nasional secara periodik setiap bulan.




                                                                        Ditetapkan di Jakarta
        pada tanggal 10 Juli 2012
 

                        MENTERI
                                   TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
       REPUBLIK INDONESIA,
 
                                                                                            ttd.
 
                Drs. H. A. MUHAIMIN ISKANDAR, M.Si




0 komentar:

Post a Comment