Thursday, November 4, 2010

Akta Kelahiran

Akta Kelahiran



A. DASAR HUKUM
1. Akta Kelahiran Umum / Bayi
A. Stbld. 1917 No.13 Jo 1919 No.81 untuk WNI Keturunan jangka waktu pendaftaran 60 hari kerja dan WNA Cina jangka waktu pendaftaran 10 hari kerja
B. Stbld. 1920 No.751 Jo 1927 No.564 untuk WNI Pribumi Non Nasrani jangka waktu pendaftaran 60 hari kerja
C. Stbld. 1933 No.750 Jo 1936 No.607 untuk WNI Pribumi Nasrani jangka waktu pendaftaran 60 hari kerja
D. Stbld. 1894 No.25 untuk WNI Keturunan Eropa jangka waktu pendaftaran 60 hari kerja dan WNA Eropa jangka waktu pendaftaran 10 hari kerja

2. Akta Kelahiran Istimewa
A. Stbld. 1920 No.751 Jo 1927 No.564 untuk WNI Pribumi Non Nasrani untuk kelahiran yang didaftarkan lewat 60 hari kerja s/d kelahiran 1 Januari 1986.
B. Stbld. 1933 No.750 Jo 1936 No.607 untuk WNI Pribumi Nasrani untuk kelahiran yang didaftarkannya lewat 60 hari kerja, dst. (dasar hukum Kep. Mendagri No.474.1-781 tanggal 14 Oktober 1989 tentang Penerbitan Akta Kelahiran bagi yang terlambat pencatatannya dan tidak berlaku untuk Stbld 1917 dan Stbld 1949)

3. Akta Kelahiran Dispensasi
A. Stbld. 1920 No.751 Jo 1927 No.564 untuk WNI Pribumi Non Nasrani untuk kelahiran minimal 31 Desember 1985 (Stbld lainnya tidak berlaku) Ket. Dasar hukum Kep.Mendagri No.474.1-311 tanggal 5 April 1988 tentang Pelaksanaan Dispensasi Akta Kelahiran.

B. PERSYARTAN
1. Surat Keterangan Kelahiran dari Desa/Bidan/Dokter/RS
2. Foto Copy Surat Nikah/Akta Perkawinan Orang Tua
3. Foto copy Kartu Keluarga (KK)
4. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Orang Tua / Saksi saksi
5. Bagi Wrga Negara Asing (WNA) agar melampirkan dokumen Orang Tua seperti Pasport, Dokumen imigrasi, Surat tanda Melapor Diri (STMD)
6. Dua orang saksi.

C. PROSEDUR PELAYANAN
Pemohon menghubungi Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dengan membawa persyaratan tersebut diatas

D. BIAYA
Sesuai Peraturan Masing-Masing Daerah

0 komentar:

Post a Comment