Thursday, November 4, 2010

Akta Perkawinan


Akta Perkawinan


A. DASAR HUKUM
1. Stbld 1933 No.279 /UU/ No.1/1974 untuk WNI Pribumi Nasrani
2. Stbld 1917 No.130 /UU/ No.1/1974 untuk WNI Pribumi Cina
3. Stbld 1949 No.25 /UU/ No.1/1974 untuk WNI dan WNA keturunan Eropa


B. PERSYARATAN
1. Akta Lahir An. Calon Suami Istri
2. KTP dan KK An.Calon Suami Istri
3. Surat Keterangan belum menikah dari Desa, atau dari Kantor Catatan Sipil untuk warga luar Kabupaten
4. Surat Ijin Nikah dari Kedubes untuk WNA
5. Surat ijin Nikah dari Komandan untuk TNI dan POLRI

C. PROSEDUR PELAYANAN
1. Pemohon datang ke Kantor, Dinas Kependudukan dan Tenaga Kerja dengan membawa persyaratan tersebut diatas
2. Pelayanan Pencatatan bisa di kantor atau di tempat

D. D. BIAYA
Rp.50.000,- (Perda No.18/1999 Jo. No.19/2000 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan AKTA Catatan Sipil

0 komentar:

Post a Comment