Thursday, November 4, 2010

Kartu Kuning


Kartu Kuning



A. DASAR HUKUM
1. Undang-undang No.13 Tahun 2003
2. Keputusan Menteri Tenaga Kerja No.203/1999

B. KETENTUAN UMUM
1. Kartu Kuning/AK.I digunakan untuk melamar pekerjaan , baik kepada instansi pemerintah maupun swasta.


2. Kartu Kuning/AK.I diperlukan bila sewaktu-waktu ada lowongan pekerjaan, Kantor Dinas Kependudukan dan Tenaga Kerja  bisa menghubungi pencari kerja (memanggil).
3. Kartu Kuning/AK.I, berlaku 2 (dua) tahun dan harus melapor 6 (enam) bulan sekali, bila belum mendapat pekerjaan
4. Bila ada perubahan alamat/data harus segera melapor dan diganti , sesuai dengan data yang baru dan apabila sudah diterima di perusahaan swasta maupun pemerintah Kartu Kuning/AK.I dikembalikan ke kantor Sub.Dinas Tenaga Kerja Dinas Kependudukan dan Tenaga Kerja , baik langsung ataupun via pos

C. PERSYARATAN
1. Foto copy KTP yang masih berlaku (1 lembar)
2. Foto copy ijazah terakhir yang dilegalisir (1 lembar)
3. Foto copy Sertifikat kursus yang dimiliki (masing-masing 1 lembar) bila ada.
4. Pas foto ukuran 3 X 4 = 2 lembar.

D. PROSEDUR PELAYANAN
1. Pencari Kerja datang sendiri tidak mewakilkan dan menyampaikan berkas persyaratan kepada petugas
2. Petugas mengadakan penelitian atas berkas dan mewancarai pencari kerja yang isinya dituangkan kedalam formulir AK.II
3. Petugas mengisi kartu AK.I (Kartu Kuning /Kartu Pencari Kerja) dan setelah selesai langsung di serahkan kepada pencari kerja

E. BIAYA
Tidak dipungut biaya

F. WAKTU PENYELESAIN
Minimal 1 hari jam kerja (tergantung banyaknya pencari kerja)

0 komentar:

Post a Comment