Bulan Ramadhan adalah bulan penuh berkah bagi umat muslim, karena
sebentar lagi hari kemenangan itu tiba, ya idul Fitri dimana umat muslim
merayakannya sebagai hari kemenangan setelah sebulan penuh berpuasa. Dan apa
sih yang identik seputar menjelang hari
raya Idul fitri, ya tentunya makanan
khas, bikin kue, beli baju ( yang punya uang tentunya hehehehe…) dan tentunya
THR, ya THR atau Tunjangan Hari Raya itu adalah yang ditunggu-tunggu para
pekerja (termasuk penulis) menjelang hari raya idul fitri. Dan tulisan kali ini
akan mencoba sedikit mengulas tentang seputaran THR.
Di Indonesia memang ada aturan tenaga kerja dalam hal ini adalah
UU Ketenagkerjaan No 13 Tahun 2013 tapi yang uniknya di adalam aturan ini hampir
tidak ada yang mengatur tentang Tunjangan Hari Raya…Nah lho.. lalu darimana
dasarnya THR itu sendiri ?? hehehe tenang…. THR ada kok aturannya yaitu di Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi atau di singkat Permenaker no 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan
Bagi Pekerja di Perusahaan. . Jadi tenang sudah ada aturannya kan…
Apa ih sebenarnya Tunjangan Hari Raya itu sendiri ?