Thursday, November 4, 2010

Akta Perceraian


Akta Perceraian



A. DASAR HUKUM
Penetapan Pengadilan apabila telah mempunyai kekuatan Hukum Tetap


B. PERSYARATAN
1. Putusan Pengadilan
2. Akta Nikah yang asli

C. PROSEDUR PELAYANAN
Pemohon datang ke Kantor, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dengan membawa persyaratan tersebut diatas

D. BIAYA
Rp.100.000,- (Perda No.18/1999 Jo. No.19/2000 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan AKTA Catatan Sipil

0 komentar:

Post a Comment