Thursday, November 4, 2010

Akta Kematian

Akta Kematian



A. DASAR HUKUM
1. Stbld 1920 No.751 Jo 1927 No.564 untuk WNI Pribumi Non Nasrani
2. Stbld 1933 No.75 Jo 1936 No.607 untuk WNI Pribumi Nasrani
3. Stbld 1917 No.130 Jo 1936 No.81 untuk WNI Keturunan dan WNA Cina
4. Stbld 1849 No.25 untuk WNI Keturunan Eropa dan WNA Eropa

B. PERSYARATAN
1. Keterangan Kematian dari Desa/Rumah Sakit
2. Foto Copy KTP dan KK
3. Untuk WNA Melampirkan Dokumen Imigrasi, Surat Tanda Melapor Diri.
4. Untuk WNI Keturunan melampirkan SKBRI (Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia) apabila sudah ganti nama melampirkan Bukti Ganti Nama

C. PROSEDUR PELAYANAN
1. Pemohon datang ke Kantor, Dinas Kependudukan dan Tenaga Kerja dengan membawa persyaratan tersebut diatas.
2. Mengisi Formulir laporan Kematian yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Tenaga Kerja

A. BIAYA
Rp.15.000,- (Perda No.18/1999 Jo. No.19/2000 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan AKTA Catatan Sipil

0 komentar:

Post a Comment