Tuesday, March 9, 2010

PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA NO.: PER.05/MEN/1996

PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA
NO.: PER.05/MEN/1996
TENTANG
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN
DAN KESEHATAN KERJA
MENTERI TENAGA KERJA


Menimbang a. bahwa terjadinya kecelakaan di tempat kerja sebagian besar disebabkan oleh faktor manusia dan sebagian kecil disebabkan oleh faktor teknis ;
b. bahwa untuk menjamin keselarnatan dan kesehatan tenaga kerja maupun orang lain yang berada di tempat kerja, serta sumber produksi, proses produksi clan lingkungan kerja dalam keaclaan aman, maka perlu penerapan Sistem Manajemen Keselarnatan clan Kesehatan Kerja;
C. bahwa dengan penerapan Sistem Manaiemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dapat mengantisipasi hambatan teknis dalam era globalisasi perdagangan ;
d. bahwa untuk Sistem Manajemen Keselarnatan clan Kesehatan Kerja perlu clitetapkan dengan Peraturan Menteri.
Mengingat I - Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945
2. Unclang-unclang Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2912) ;
3. Undang-undang Nomor I Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor I Tambahan Lembaran Negara Nomor 1918).106

MEMUTUSKAN :

MENETAPKAN PERATURAN MENTERI TENTANG SISTEM
MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESE HATAN KERJA.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan

1. Sistern Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disebut Sistern Manajemen K3 adalah bagian dari sistem manajemen secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumberdaya yang dibutuhkan bagi pengembangan penerapan,pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian risiko, yang berkaitan dengan kegiatan keja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif

2. Tempat kerja adalah setiap ruangan atau, lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, dimana tenaga kerja bekerja, atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya baik didarat, di dalam tanah, di permukaan air di dalam air maupun di udara yang berada.di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia;


3. Audit adalah pemeriksaan secara sistematik dan independen, untuk menentukan suatu kegiatan dan hasil-hasil yang berkaitan sesuai dengan pengaturan yang direncanakan, dan dilaksanakan secara efektif dan cocok untuk mencapai kebijakan dan tujuan perusahaan;

4. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang mempekerjakan pekerja dengan tujuan mencari laba atau tidak, baik milik swasta maupun milik Negara


5. Direktur ialah pejabat sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. I Tahun1970;


6. Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan adalah pegawai teknik berkeahlian khusus dari Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri;

7. Pengusaha adalah :
a. Orang atau badan hukum yang menjalankan sesuatu usaha milik sendiri dan untuk keperluan itu mempergunakan tempat kerja;
b.
b. Orang atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan sesuatu
usaha bukan miliknya dan untuk keperluan itu mempergunakan tempat kerja ;
c. Orang atau badan hukum yang di Indonesia mewakili orang atau badan hukum
termaksud pada huruf a dan b, jika kalau yang diwakili berkedudukan di luar
Indonesia.
8. Pengurus adalah orang yang mempunyai tugas memimpin langsung tempat kerja
atau lapangan yang berdiri sendiri.
9. Tenaga kerja adalah tiap orang yang mampu melakukan pekerjaan baik di dalam
ataupun di luar hubungan kerja guna menghasilkan jasa atau barang untuk
memenuhi kebutuhan masyarakat ; -
10. Laporan Audit adalah hasil audit yang dilakukan oleh Badan Audit yang berisi
fakta yang ditemukan pada saat pelaksanaan audit di tempat keria sebagal dasar
untuk menerbitkan sertifikat pencapaian kinerja Sistem Manajemen K3;
11. Sertifikat adalah bukti pengakuan tingkat pemenuhan penerapan peraturan
perundangan Sistem Manajemen K3
12. Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang ketenagakerjaan.

BAB II
TUJUAN DAN SASARAN
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN
KERJA

Pasal 2

Tujuan dan sasaran Sistem Manajemen K3 adalah menciptakan suatu sistem
keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja dengan melibatkan unsur manajemen,
tenaga kerja, kondisi dan lingkungan kerja yang tefintegrasi dalam rangka mencegah
dan mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta terciptanya tempat kerja
yang aman, efislen dan produktif.
108

BAB III
PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

Pasal 3

(1). Setiap perusahaan yang memperkerjakan tenaga kerja sebanyak seratus orang
atau lebih dan atau mengandung potensi bahaya yang ditimbulkan oleh karakteristik
proses atau bahan produksi yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja seperti
peledakan, kebakaran, pencemaran dan penyakit akibat kerja wajib menerapkan,
pencemaran dan penyakit akibat kerja wajib menerapkan Sistem Manajemen K3.
(2). Sistem Manajemen K3 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib
dilaksanakan oleh Pengurus, Pengusaha dan seluruh tenaga kerja sebagai satu
kesatuan.

Pasal 4

(1). Dalam penerapan Sistem Manajemen K3 sebaga * imana dimaksud dalam pasal
3,.Perusahaan wajib melaksanakan ketentuan - ketentuan sebagai berikut
a. Menetapkan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dan menjamin komitmen
terhadap penerapan Sistem Manajemen K3;
b. Merencakan pemenuhan kebijakan, tujuan dan sasaran penerapan keselamatan dan
kesehatan keria;
C. Menerapkan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja secara efektif dengan
mengembangkan kemampuan dan mekanisme pendukung yang
diperlukanuntukmencapaikebijakan,tuiuandansasarankeselamatandankesehatan
kerja;
d. Mengukur, memantau dan mengevalluasi kinerja keselamatan dan kesehatan kerja
serta melakukan tindakan perbaikan dan pencegahan;
e. Meninjau secara teratur dan meningkatkan pelaksanaan Sistem Manajemen K3
secara berkesinambungan dengan tujuan meningkatkan kinerja keselamatan dan
kesehatan kerja.
(2). Pedoman penerapan Sistem Manajemen K3 sebagaimana di maksud ayat (1)
sebagaimana tercantum dalam lampiran I Peraturan Menterl ini.
109

PAB IV
AUDIT SISTEM MANAJEMEN
KESELAMAtAN DAN KESEHATAN KERIA

Pasal 5

(1) Untuk pembuktian penerapan Sistem Manajemen K3 sebagaimana dimaksud
pasal 4 perusahaan dapat melakukan, audit melalui badan audit yang ditunjuk
oleh Menteri. Audit Sistern Manajemen K3 sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) meliputi unsur-unsur sebagai. Berikut :
a. Pembangunan dan pemeliharaan komitmen;
b. Strategi pendokumentasian;
c. Peninjauan ulang desain dan kontrak;
d. Pengendalian dokumen; e. Pembelian;
e. Keamanan bekerja berdasarkan Sistem Manajemen K3;
f. Standar Pemantauan;
g. Pelaporan dan perbalkan kekurangan;
h. Pengelolaan material dan pemindahannya;
i. Pengumpulan dan penggunaan data;
j. Pemeriksaan sistem,manaiemen;
k. Pengembangan keterampilan dan kemampuan;
(3) Perubahan atau penambahan sesuai perkembangan unsur-unsur sebagaimana
dimaksud ayat (2) diatur oleh Menteri.
(4) Pedoman teknis audit si,stem rn.ana~.emen K3 sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) sebagaimana tercanturn dalam lampiran H.Peraturan Menteri ini.
110

BAB V
KEWENANGAN DIREKTUR

Pasal 6

Direktur berwenang menetapkan perusahaan yang dinilai wajib untuk diaudit
berdasarkan pertimbangan tingkat risiko bahaya.

BAB VI
MEKANISME PELAKSANAAN AUDIT

Pasal 7

(1) Audit Sistern Manajemen K3 dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kah
dalam tiga tahun.
(2) Untuk pelaksanaan audit, Badan Audit harus
a. membuat rencana tahunan audit;
b. menyampalkan rencana tahunan audit kepada Menteri atau Pejabat yang
ditunjuk, pengurus tempat kerja yang akan diaudit dan Kantor Wilayah
Departemen Tenaga Kerja setempat;
c. Mefigadakan koordinasi dengan Kantor Wilayah Departemen Tenaga Kerja
setempat;
(3). Pengurus tempat kerja yang akan diaudit wajib menyediakan dokumen
dokumen yang diperlukan untuk pelaksanaan audit sistern manajemen K3.

Pasal 8

(1) Badan Audit wajib menyampaikan laporan audit lengkap kepada Direktur dengan
tembusan yang disampaikan kepada pengurus tempat kerja yang diaudit.
(2) Laporan audit lengkap sebagaimania dimaksud ayat. (1) menggunakan formulir
sebagaimana tercanturn dalam lampiran III Peraturan Menteri ini.
(3).Setelah menerima laporan Audit Sistern Manajemen K3 sebagaimana dimaksud
ayat (2), Direktur melakukan evaluasi dan penilaian.
111
(4) Berdasarkan hasil evaluasi dan penilaian tersebut pada ayat (3) Direktur
melakukan hal-hal sebagai berikut
a. Memberikan sertifikat dan bendera penghargaan sesuai dengan
tingkat pencapaiannya atau
b. Menginstruksikan kepada Pegawai Pengawas untuk mengambil
tindakan apabila berdasarkan hasil audit ditemukan
adanya.pelanggaran atas peraturan perundangan.

BAB VII
SERTIFIKAT KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

Pasal 9

(1) Sertifikat sebagaimana dimaksud pasal 8 ayat (4) huruf a, ditanda tangani
oleh Menterl dan berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun.
(2) Jenis sertifikat dan bendera penghargaan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) sebagaimana tercantum dalam lampiran IV Peraturan Menteri
ini.

BAB VIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 10

Pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan Sistem Manajemen K3
dilakukan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

BAB IX
PEMBIAYAAN

Pasal 11

Biaya pelaksanaan audit Sistem Manajemen K3 dibebankan kepada
perusahaan yang diaudit.
112

BAB X
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 12

Peraturan Menteri im mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
DITETAPKAN DI : JAKARTA.
PADA TANGGAL : 12 Desember 1996
MENTERI TENAGA KERJA R.1
ttd
Drs. ABDUL LATIEF

TENTANG
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN
DAN KESEHATAN KERJA
MENTERI TENAGA KERJA

Menimbang a. bahwa terjadinya kecelakaan di tempat kerja sebagian besar disebabkan oleh faktor manusia dan sebagian kecil disebabkan oleh faktor teknis ;
b. bahwa untuk menjamin keselarnatan dan kesehatan tenaga kerja maupun orang lain yang berada di tempat kerja, serta sumber produksi, proses produksi clan lingkungan kerja dalam keaclaan aman, maka perlu penerapan Sistem Manajemen Keselarnatan clan Kesehatan Kerja;
C. bahwa dengan penerapan Sistem Manaiemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dapat mengantisipasi hambatan teknis dalam era globalisasi perdagangan ;
d. bahwa untuk Sistem Manajemen Keselarnatan clan Kesehatan Kerja perlu clitetapkan dengan Peraturan Menteri.
Mengingat I - Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945
2. Unclang-unclang Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2912) ;
3. Undang-undang Nomor I Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor I Tambahan Lembaran Negara Nomor 1918).106

MEMUTUSKAN :

MENETAPKAN PERATURAN MENTERI TENTANG SISTEM
MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESE HATAN KERJA.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan

1. Sistern Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disebut Sistern Manajemen K3 adalah bagian dari sistem manajemen secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumberdaya yang dibutuhkan bagi pengembangan penerapan,pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian risiko, yang berkaitan dengan kegiatan keja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif

2. Tempat kerja adalah setiap ruangan atau, lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, dimana tenaga kerja bekerja, atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya baik didarat, di dalam tanah, di permukaan air di dalam air maupun di udara yang berada.di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia;


3. Audit adalah pemeriksaan secara sistematik dan independen, untuk menentukan suatu kegiatan dan hasil-hasil yang berkaitan sesuai dengan pengaturan yang direncanakan, dan dilaksanakan secara efektif dan cocok untuk mencapai kebijakan dan tujuan perusahaan;

4. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang mempekerjakan pekerja dengan tujuan mencari laba atau tidak, baik milik swasta maupun milik Negara


5. Direktur ialah pejabat sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. I Tahun1970;


6. Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan adalah pegawai teknik berkeahlian khusus dari Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri;

7. Pengusaha adalah :
a. Orang atau badan hukum yang menjalankan sesuatu usaha milik sendiri dan untuk keperluan itu mempergunakan tempat kerja;
b.
b. Orang atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan sesuatu
usaha bukan miliknya dan untuk keperluan itu mempergunakan tempat kerja ;
c. Orang atau badan hukum yang di Indonesia mewakili orang atau badan hukum
termaksud pada huruf a dan b, jika kalau yang diwakili berkedudukan di luar
Indonesia.
8. Pengurus adalah orang yang mempunyai tugas memimpin langsung tempat kerja
atau lapangan yang berdiri sendiri.
9. Tenaga kerja adalah tiap orang yang mampu melakukan pekerjaan baik di dalam
ataupun di luar hubungan kerja guna menghasilkan jasa atau barang untuk
memenuhi kebutuhan masyarakat ; -
10. Laporan Audit adalah hasil audit yang dilakukan oleh Badan Audit yang berisi
fakta yang ditemukan pada saat pelaksanaan audit di tempat keria sebagal dasar
untuk menerbitkan sertifikat pencapaian kinerja Sistem Manajemen K3;
11. Sertifikat adalah bukti pengakuan tingkat pemenuhan penerapan peraturan
perundangan Sistem Manajemen K3
12. Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang ketenagakerjaan.

BAB II
TUJUAN DAN SASARAN
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN
KERJA

Pasal 2

Tujuan dan sasaran Sistem Manajemen K3 adalah menciptakan suatu sistem
keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja dengan melibatkan unsur manajemen,
tenaga kerja, kondisi dan lingkungan kerja yang tefintegrasi dalam rangka mencegah
dan mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta terciptanya tempat kerja
yang aman, efislen dan produktif.
108

BAB III
PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

Pasal 3

(1). Setiap perusahaan yang memperkerjakan tenaga kerja sebanyak seratus orang
atau lebih dan atau mengandung potensi bahaya yang ditimbulkan oleh karakteristik
proses atau bahan produksi yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja seperti
peledakan, kebakaran, pencemaran dan penyakit akibat kerja wajib menerapkan,
pencemaran dan penyakit akibat kerja wajib menerapkan Sistem Manajemen K3.
(2). Sistem Manajemen K3 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib
dilaksanakan oleh Pengurus, Pengusaha dan seluruh tenaga kerja sebagai satu
kesatuan.

Pasal 4

(1). Dalam penerapan Sistem Manajemen K3 sebaga * imana dimaksud dalam pasal
3,.Perusahaan wajib melaksanakan ketentuan - ketentuan sebagai berikut
a. Menetapkan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dan menjamin komitmen
terhadap penerapan Sistem Manajemen K3;
b. Merencakan pemenuhan kebijakan, tujuan dan sasaran penerapan keselamatan dan
kesehatan keria;
C. Menerapkan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja secara efektif dengan
mengembangkan kemampuan dan mekanisme pendukung yang
diperlukanuntukmencapaikebijakan,tuiuandansasarankeselamatandankesehatan
kerja;
d. Mengukur, memantau dan mengevalluasi kinerja keselamatan dan kesehatan kerja
serta melakukan tindakan perbaikan dan pencegahan;
e. Meninjau secara teratur dan meningkatkan pelaksanaan Sistem Manajemen K3
secara berkesinambungan dengan tujuan meningkatkan kinerja keselamatan dan
kesehatan kerja.
(2). Pedoman penerapan Sistem Manajemen K3 sebagaimana di maksud ayat (1)
sebagaimana tercantum dalam lampiran I Peraturan Menterl ini.
109

PAB IV
AUDIT SISTEM MANAJEMEN
KESELAMAtAN DAN KESEHATAN KERIA

Pasal 5

(1) Untuk pembuktian penerapan Sistem Manajemen K3 sebagaimana dimaksud
pasal 4 perusahaan dapat melakukan, audit melalui badan audit yang ditunjuk
oleh Menteri. Audit Sistern Manajemen K3 sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) meliputi unsur-unsur sebagai. Berikut :
a. Pembangunan dan pemeliharaan komitmen;
b. Strategi pendokumentasian;
c. Peninjauan ulang desain dan kontrak;
d. Pengendalian dokumen; e. Pembelian;
e. Keamanan bekerja berdasarkan Sistem Manajemen K3;
f. Standar Pemantauan;
g. Pelaporan dan perbalkan kekurangan;
h. Pengelolaan material dan pemindahannya;
i. Pengumpulan dan penggunaan data;
j. Pemeriksaan sistem,manaiemen;
k. Pengembangan keterampilan dan kemampuan;
(3) Perubahan atau penambahan sesuai perkembangan unsur-unsur sebagaimana
dimaksud ayat (2) diatur oleh Menteri.
(4) Pedoman teknis audit si,stem rn.ana~.emen K3 sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) sebagaimana tercanturn dalam lampiran H.Peraturan Menteri ini.
110

BAB V
KEWENANGAN DIREKTUR

Pasal 6

Direktur berwenang menetapkan perusahaan yang dinilai wajib untuk diaudit
berdasarkan pertimbangan tingkat risiko bahaya.

BAB VI
MEKANISME PELAKSANAAN AUDIT

Pasal 7

(1) Audit Sistern Manajemen K3 dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kah
dalam tiga tahun.
(2) Untuk pelaksanaan audit, Badan Audit harus
a. membuat rencana tahunan audit;
b. menyampalkan rencana tahunan audit kepada Menteri atau Pejabat yang
ditunjuk, pengurus tempat kerja yang akan diaudit dan Kantor Wilayah
Departemen Tenaga Kerja setempat;
c. Mefigadakan koordinasi dengan Kantor Wilayah Departemen Tenaga Kerja
setempat;
(3). Pengurus tempat kerja yang akan diaudit wajib menyediakan dokumen
dokumen yang diperlukan untuk pelaksanaan audit sistern manajemen K3.

Pasal 8

(1) Badan Audit wajib menyampaikan laporan audit lengkap kepada Direktur dengan
tembusan yang disampaikan kepada pengurus tempat kerja yang diaudit.
(2) Laporan audit lengkap sebagaimania dimaksud ayat. (1) menggunakan formulir
sebagaimana tercanturn dalam lampiran III Peraturan Menteri ini.
(3).Setelah menerima laporan Audit Sistern Manajemen K3 sebagaimana dimaksud
ayat (2), Direktur melakukan evaluasi dan penilaian.
111
(4) Berdasarkan hasil evaluasi dan penilaian tersebut pada ayat (3) Direktur
melakukan hal-hal sebagai berikut
a. Memberikan sertifikat dan bendera penghargaan sesuai dengan
tingkat pencapaiannya atau
b. Menginstruksikan kepada Pegawai Pengawas untuk mengambil
tindakan apabila berdasarkan hasil audit ditemukan
adanya.pelanggaran atas peraturan perundangan.

BAB VII
SERTIFIKAT KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

Pasal 9

(1) Sertifikat sebagaimana dimaksud pasal 8 ayat (4) huruf a, ditanda tangani
oleh Menterl dan berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun.
(2) Jenis sertifikat dan bendera penghargaan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) sebagaimana tercantum dalam lampiran IV Peraturan Menteri
ini.

BAB VIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 10

Pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan Sistem Manajemen K3
dilakukan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

BAB IX
PEMBIAYAAN

Pasal 11

Biaya pelaksanaan audit Sistem Manajemen K3 dibebankan kepada
perusahaan yang diaudit.
112

BAB X
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 12

Peraturan Menteri im mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
DITETAPKAN DI : JAKARTA.
PADA TANGGAL : 12 Desember 1996
MENTERI TENAGA KERJA R.1
ttd
Drs. ABDUL LATIEF

0 komentar:

Post a Comment